|

Polres Sibolga Tangkap Sepasang Kekasih Nyolong Motor

Sepasang kekasih berinisial SG (28) dan AP (23) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap polisi karena mencuri (nyolong) sepeda motor (septor).(foto: riz) 

INILAHMEDAN - Sibolga: Sepasang kekasih berinisial SG (28) dan AP (23) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap polisi karena mencuri (nyolong) sepeda motor (septor).

Keduanya ditangkap di Kecamatan Sibabangun, Tapteng, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (11/05/2024).

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS Hulu, mengatakan kasus ini terungkap atas laporan korban Riama Silaban, warga Sibolga.

Riama melaporkan kehilangan motor Honda Vario Biru dengan Nomor Polisi BB 6775 NP, Nomor Mesin JM51E-1883078, dan Nomor Rangka MH1JM511XMK883560.

"Atas laporan itu, Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan langsung melakukan penangkapan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Sibabangun," ungkap Bremer didampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Rabu (15/05/2024).

Dari penangkapan itu, kedua tersangka bersama barang bukti motor curian dibawa ke Polsek Sibolga Selatan. 

Tersangka SG diketahui tinggal di Lingkungan VI, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, dan AP di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang.

"Akibat perbuatan itu, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e dari KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun," pungkas Bremer (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini