|

Polisi Ringkus Nelayan Sibolga Nyambi Jualan Sabu

Satuan Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan SM Raja, Gang Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga Sumatera Utara, Selasa (07/05/2024) dinihari. (foto: riz) 

INILAHMEDAN - Sibolga: Satuan Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan SM Raja, Gang Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga Sumatera Utara, Selasa (07/05/2024) dinihari. 

Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R Hutagaol menjelaskan kronologis penangkapan pria berinisial AFS alias F (37), warga Jalan Murai, Gang Muslim, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

"Tim Operasional melakukan penyelidikan terhadap AFS alias F. Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Sibolga Bripka Zulkifli. Setelah melakukan interogasi, tim melakukan penggeledahan tempat yang ada di Gang Ampera," ujarnya pada wartawan, Rabu (08/05/2024).

Menurut Kasat, tersangka AFS alias F mengakui barang diperolehnya dari seorang bernama Ucok.

"Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp265.000, pisau lipat berwarna biru, dan 2 bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai sabu dengan berat mencapai 0,32 gram," ungkap Iptu Rahmad R Hutagaol.

Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini