|

Perkosa Adik Ipar, Tersangka Diciduk Polisi

tersangka saat diringkus petugas. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Gayo Lues : Petugas Reskrim Polres Gayo Lues meringkus tersangka berinisial MD karena tega memperkosa adik ipar yang masih di bawah berumur JN. Perbuatan keji itu terjadi di Desa Persada Tongra, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres AKBP Setyawan Eko Prasetiya melalui Kasatreskrim Iptu Abidinsyah membenarkan hal tersebut. 

" Penangkapan itu dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik telah menetapkan sebagai tersangka," sebutnya, Senin (20/05/2024). 

Menurutnya, dalam perbuatan tersebut sesuai pasal 47 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014, tentang Hukum Jinayat.

Ia menambahkan, peristiwa becat ini terjadi pada Januari dan Minggu 31 Maret 2024, sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Tongra, Kecamatan Terangun, kabupaten setempat.

Sementara Kasatreskrim, korban bercerita kepada keluarganya termasuk pelapor bahwa, pada Januari dan Maret 2024, korban sudah diperkosa dan dilecehkan pelaku yang berinisial MD yang juga sepupu ipar korban.

" Awal mula pemerkosaan tersangka MD mendatangi rumah korban merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban yang diwakili anggota keluarga membuat laporan ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan proses hukum,” ungkapnya. 

Bergerak cepat, pada Jumat 17 Mei 2024, Kasatreskrim Polres Gayo Lues memberi atensi kepada Kanit Resmob untuk menindaklanjuti laporan. 

Hasilnya, setelah berkoordinasi dengan Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, pelaku atau terlapor berhasil diamankan bersama barang bukti.

" Pada pukul 04.50 WIB, penyidik sampai di kediaman yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan berhasil mengamankannya saat di kamar. Pelaku mengakui semua perbuatan dan akhirnya langsung doboyong ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini