|

Modus Cari Orang Tua Asuh, Polisi Ringkus Sindikat Perdagangan Anak

kedua tersangka memakai baju tahanan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tuntungan meringkus dua tersangka wanita sindikat perdagangan anak.  

Kedua pelaku itu yakni, NJH (41) warga Kecamatan Medan Area dan AHBS (25) warga Kecamatan Lubuk Pakam. Sedangkan FG (25) warga Medan Tuntungan (DPO suami terlapor). 

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan  AKP Zikri Muamar didampingi Kanit PPA AKP Derma Agustina dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution pada wartawan, modusnya terlapor FG sebagai bapak kandung anak korban memposting di media sosial untuk mencari orang tua asuh.

kedua tersangka digiring petugas. (foto : dok) 

Lalu disambut oleh NJH dengan menawarkan sejumlah uang sebanyak Rp 15 juta dan dilakukan pertemuan dikawasan Medan Tuntungan. Selanjutnya, terjadi kesepakatan pada Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Nilam.

Akan tetapi upaya menjual anak kepada para pelaku tersebut langsung diketahui oleh petugas. " Kedua pelaku langsung diamankan. Sedangkan FG kabur dari sergapan pihak kepolisan," ungkapnya, kemarin. 

Oleh karenanya, petugas kini masih memburu FG yang kabur diduga ke luar daerah. Sedangkan, anak berusia 11 bulan sudah dirawat oleh ibu kandungnya. 

Terkait adanya sindikat perdagangan anak. Wakasat masih menyelidiki kasus tersebut. " Artinya perdagangan anak sudah kita ungkap. Pelapor MM ibu kandung anak tersebut," terangnya.   

Menurutnya, para pelaku telah melanggar pasal 76F jo 83 UU No 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak. " Paling singkat hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini