|

Lima Tersangka Korupsi Pembangunan RS Regional Ditahan Kejati

para tersangka korupsi yang diserahkan ke Kejati Aceh. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Aceh : Lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah ditahan di Rutan kelas II, Banda Aceh, Kajhu oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.  

Lima tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah Sukri Maha yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jamaluddin selaku PPTK, Samsul Bahri Kasem dan Hamdan (Pelaksana) serta Kamal Bahagia selaku Konsultan.

" Para tersangka itu dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis pada pers, Rabu (08/05/2024.

Menurutnya, para tersangka dan barang bukti perkara korupsi pada kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah yang bersumber dari APBA Tahun 2011 telah diserahkan ke Kejati Aceh oleh penyidik Polda Aceh.

Mereka, tambahnya, dituduh telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo pasal 3 UU No 31/1999, jo UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini