|

LBH Medan : Pecat Guru 'Seenaknya' Bentuk Penyalahgunaan Wewenang

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Masih segar diingatan kasus kepala sekolah yang memecat 'seenaknya' Anggie Ratna Fury Putri guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di SD NEGERI 050666 Lubuk Dalam, Jalan Tanjung Pura KM, 33,5, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Pemecatan 'seenaknya' itu dilakukan oleh kepala sekolahnya pada 30 April 2024 karena menyuarakan adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK tingkat Kabupaten 2023.

Pasca pemecatan kepala sekolah yang bernama Tasni itu, hingga kini Anggie tidak bisa lagi mengajar para anak didik dan tidak bisa pula menafkahi keluarganya. 

" Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya," kata Tasni selaku Kepsek sembari mengatakan pula bahwa untuk Bahasa Inggris gak perlu, Bahasa Inggris handle guru masing-masing. 

Bahkan, parahnya dia juga menyampaikan kepada para guru untuk bermusyawarah masing-masing bila perlu Bahasa Jawa, tak usah Bahasa Inggris yang diajarkan. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum Anggie dan 106 guru honorer, menilai jika pemecatan tersebut adalah pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat, berekspresi dan berkumpul. 

" Pemecatan yang dilakukan 'seenaknya' oleh Tasni (Kepssek) itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10/2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik," ujar Irvan didampingi Sofyan pada pers di Medan, kemarin. 

Menurut Irvan selaku Direktur LBH, Permendikbud 10 tahun 2017 secara tegas menyatakan jika pendidik dan tenaga pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil. 

" Pendidik dan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelanggaran lainnya yang dapat menghambat pendidik dan tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas," ungkapnya. 

Tindakan pemecatan kepala sekolah tersebut telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai mana yang telah diamanatkan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam pasal 28.

" Oleh karena itu LBH Medan secara hukum telah melaporkan pemecatan terhadap Anggie ke Komnas HAM, Kemedikbudristek, DPR RI dan lainnya," imbuhnya. 

Agar apa yang dilakukan Tasni (Kepsek) dapat ditindak tegas mengingat hal tersebut tidak terjadi lagi dari kepala sekolah lainnya atau oknum-oknum yang mau membungkam hak-hak para guru honorer yang saat ini sedang berjuang. 

" Kita mendesak agar Anggie dapat mengabdi kembali sabagai guru di SD Negeri 050666 dengan cara yang beradab dan benar," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini