Kapolres AKBP Agung saat beri keterangan pers. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jambi : Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akhirnya membebaskan Fiki Harman tersangka yang dijerat pasal penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Fiki ternyata merupakan korban begal yang terpaksa melawan karena membela diri.
Fiki segera dikembalikan ke pihak keluarga setelah polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan polisi memastikan, korban terpaksa membunuh pelaku begal karena membela diri dan adiknya.
Sosok Fiki Harman Malawa (20) sempat menjadi tersangka setelah menghabisi begal berinisial ME (19).
Fiki melakukan aksinya karena begal tersebut mencoba merampas uang milik Fiki dan adiknya, LH. Kini, kasus itu dihentikan dan Fiki bebas dari sel tahanan.
" Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki pada pers, Kamis (02/05/2024).
Peristiwa itu saat Fiki dan adiknya LH mengendarai motor dan melintas di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (30/04/2024).
Namun dari hasil penyelidikan dan rekontruksi, Jumat (10/05/2024), Fiki terbukti mencoba melindungi diri dari serangan begal.
Kasus yang dialami Fiki berawal saat ia dan adiknya, LH mengambil gaji di PT BK Selasa sore (30/04/2024) sekitar pukul; 16.00 WIB.
Mereka berangkat dengan mengendarai motor. Namun saat perjalanan pulang, keduanya dicegat oleh begal ME dan rekannya. (imc/joey)