|

Kejari Medan Tahan 3 Anggota PPK Tersangka Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Pelimpahan tahap II itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan, Rabu (08/05/2024). 

Adapun para tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48) dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). Ketiga tersangka merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur. 

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/05/2024) malam. 

“Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus tiga anggota PPK Medan Timur,” ujarnya. /0

Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.

Setelah tahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari ke depan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024. 

“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/05/2024),” katanya. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini