|

Kakanwil Kemenag Sumut Instruksikan Jajaran Tingkatkan Pelayanan Jemaah Calhaj Lansia dan Disabilitas

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Ahmad Qosbi menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pelayanan jamaah calon haji (calhaj) lanjut usia (lansia) dan jamaah penyandang disabilitas.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Ahmad Qosbi menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pelayanan jamaah calon haji (calhaj) lanjut usia (lansia) dan jamaah penyandang disabilitas. 

"Kita terus meminta seluruh jajaran untuk memfasilitasi jamaah calon haji yang lanjut usia dan disabilitas atau cacat untuk difasilitasi di kelas bisnis agar dekat dengan toilet pesawat," kata Ahmad Qosbi didampingi Kepala Seksi Kehumasan PPIH Embarkasi Medan Tahun 2024, Mulia Banurea di Asrama Haji Medan, Jumat (17/05/2024). 

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI Faisal meminta seluruh Kakanwil Kemenag provinsi selaku Ketua PPIH Embarkasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah calon haji utamanya ramah lansia dan disabilitas.

Hal ini dilakukan agar jamaah calhaj lanjut usia dan cacat secara fisik dapat melaksanakan ibadah haji dengan riang gembira. 

Berdasarkan hasil pemantauan Tim Inspektorat Jenderal di 13 Embarkasi dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes, memberikan atensi kepada seluruh pihak terkait agar melaksanakan Surat Edaran dimaksud terkait penyusunan pramanifes penerbangan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada lanjut usia dan disabilitas.

Kemudian penegasan untuk menempatkan jamah calhaj dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes.

Selanjutnya seluruh petugas PPIH dalam negeri agar melakukan pemantauan untuk memastikan implementasi ketentuan tersebut.

"Termasuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes, akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ahmad Qosbi.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini