|

Kabar Baik, Pajak Progresif Dihapus, Punya Kendaraan Lebih dari 2 Tak Kena Biaya

ilustrasi lalulintas

INILAHMEDAN - Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan pajak progresif kendaraan. Dengan begitu, bagi yang memiliki lebih dari 1 kendaraan tidak dikenakan pajak.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 2,2 triliun. Untuk itu diberlakukan relaksasi pajak kendaraan agar pendapatan daerah bisa sesuai dengan target.

Setidaknya ada empat program yang disosialisasikan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak. Salah satunya adalah menghapus pajak progresif kendaraan. Dengan begitu, bagi yang memiliki kendaraan lebih satu, tidak perlu membayar pajak kendaraan sesuai tarif progresif.

"Kita juga berani berikan pajak progresif, punya lebih dua kendaraan kita tidak kenakan biaya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan dilansir detikJateng.

Pembebasan pajak progresif di Jawa Tengah berlaku 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024.

Pajak Progresif kendaraan menjadi salah satu hal yang dianggap membebankan pemilik mobil dan motor. Makin banyak kendaraan yang dimiliki atas nama satu orang dan satu alamat, maka makin besar pula pajak progresifnya. Alhasil, mereka yang ingin memiliki kendaraan lebih dari satu mencari cara untuk mengakalinya.

Cara pertama yang sering terjadi adalah meminjam identitas orang lain. Dengan cara itu, mereka bisa terhindar dari pajak progresif kendaraan. Pajak yang dikenakan normal karena umumnya identitas yang dipinjam baru memiliki satu kendaraan. Ini banyak terjadi pada pemilik mobil mewah namun beralamat di gang sempit.(imc/***) 


sumber: detikcom


Komentar

Berita Terkini