petugas yang mengamankan pengunjung di Rutan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Petugas Rutan Kelas I Medan menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang narkotika jenis ganja kering yang dibawa oleh keluarga pengunjung yang hendak menitipkan barang bawaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (22/05/2024).
Informasi menyebut, kejadian itu bermula saat petugas Rutan Kelas I Medan melakukan prosedur penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan seperti biasa yang dibawa oleh pengunjung untuk dititipkan.
Saat itu, petugas layanan kunjungan memeriksa barang bawaan tersebut yang berisikan kitab suci dan roti tawar. Namun, petugas menemukan sebuah bungkusan hitam yang mencurigakan di roti tawar.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata bungkusan hitam itu diisikan ganja kering dengan berat 100 gr.
Petugas langsung mengamankan pengunjung dan melapor kepada Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Mytrando Indra.
Ka KPR melapor pula ke Kepala Rutan Kelas I Medan dan memerintahkan untuk menyerahkan pengunjung tersebut kepada pihak yang berwajib.
Mytrando menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajarannya yang selalu menerapkan SOP pada saat pelaksanaan tugas dan mempedomani 3 kunci pemasyarakatan maju yaitu: deteksi dini, berantas narkoba dan sinergitas serta ditambah dengan back to basic.
" Dengan keberhasilan ini, Rutan Kelas I Medan terus berkomitmen mendukung program pemerintah yaitu Zero Halinar bersih dari Narkoba demi melindungi warga binaan dari peredaran narkoba." imbuhnya.
Dibagian lain, Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang dengan tegas menyampaikan bahwa dari kejadian itu diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berusaha menyelundupkan barang terlarang ke Rutan Kelas I Medan. " Perbuatan itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (imc/joey)