|

Ungkap Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Udara, 7 Tersangka Diamankan Dua Karyawan Maskapai

pengungkapan kasus narkoba jalur udara. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus pengiriman narkoba melalui jalur udara.

Dari pengungkapan itu, dua karyawan Lion Air dengan inisial DA dan RD turut terlibat. Keduanya merupakan karyawan atau petugas lavatory service maskapai Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan pada 22 Maret 2024 di Bandara Soekarno-Hatta.

" Awalnya kita menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta," ungkapnya pada pers, Kamis (18/04/2024).

Menurutnya, pihaknya menangkap MR sebagai kurir di Terminal 2B Soekarno-Hatta dan menyita sabu sebanyak lima kilogram dan esktasi 1.841 butir.

Sedangkan untuk kedua karyawan Lion Air yang juga tersangka bertugas mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara dan bertemu MR yang berangkat dari Bandara Kualanamu Medan. MR masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang atau proses scanner.

Lalu, kedua karyawan Lion Air tersebut membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service. Mereka (dua karyawan Lion Air dan MRP) bertemu setelah turun dari garbarata.

" Disitulah terjadi pertukaran tas, kurir MR membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta,” ucapnya.

Lebih lanjut Arie mengungkapkan, pihaknya menangkap HF yang merupakan operator. HF menugaskan MR untuk mengambil narkotika di rumahnya. HF merupakan mantan karyawan AVSEC Kualanamu.

" HF ini dibantu oleh istrinya (BA). Istrinya berperan menyiapkan tiket untuk kurir saudara MR dan memantau keberadaan atau posisi MR selama dalam perjalanan,” tutur Arie.

Tersangka lain yang ditangkap, yaitu JD, yang memiliki tugas mengambil atau mengantar barang dari HF kepada DA dan RD.

Sebagaimana pemberitaan, Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri telah menggagalkan penyeludupan sekaligus meringkus 7 tersangka kurir narkoba di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) pada Kamis (18/04/2024).  

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 5 kilogram sabu, 1.841 ekstasi dan 7 orang tersangka. Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial MPR, R, DA, RP, MZ, HF, dan BA. 

Barang haram tersebut sebelumnya dibawa dari Medan menuju Jakarta melalui jalur udara. Adapun modusnya dengan membawa narkoba oleh karyawan maskapai penerbangan ke dalam Bandara Kualanamu menggunakan mobil lavatory untuk diberikan kepada penumpang pesawat yang akan berangkat di bandara.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini