|

Siswi SMP Hilang 10 Hari Sejak Kenal Di Medsos, Polisi Ciduk Pria Binjai

tersangka saat digiring petugas. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Petugas Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dan Poldasu meringkus tersangka berinisial MFM (27), warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Sabtu petang (30/03/2024). 

Pasalnya, yang bersangkutan membawa kabur siswi sekolah menengah pertama (SMP) selama 10 hari dan korban disetubuhi oleh pelaku di rumah kontrakan. 

Kepada petugas MFM mengakui perbuatannya telah membawa kabur korban dan tinggal di rumah kontrakan dikawasan Kota Binjai dengan modus bujuk rayu korban. 

Kasat Reskrim Komisaris Polisi Jama Kita Purba mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan ayah kandung korban yang kehilangan putrinya berinisial MAS pada 21 Maret 2024 lalu. 

Dari laporan tersebut, tim Jatanras Polrestabes Medan bersama Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil menemukan korban di kawasan Kota Binjai. 

" Jadi diketahui dari hasil menyelidiki keberadaan korban ini ada di Binjai, beberapa hari tim khusus gabungan dapat keberadaan korban. Alhamdulillah pada Sabtu 30 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB sore korban ditemukan di Binjai bersama dengan temannya itu," ungkapnya, kemarin malam. 

Petugas mengintrogasi korban dan ternyata selama ini hilang dibawa oleh pelaku MFM yang dikenal korban melalui media sosial. 

Ia mengungkapkan, korban hampir 10 hari bersama pelaku dan diajak tinggal satu rumah. Mereka kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

" Modus, korban dan pelaku berkenalan melalui sosial media Instagram setelah itu berpacaran kemudian diajak pergi dari rumah setelah itu diajak tinggal satu rumah dan melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali," ucapnya. 

Korban awalnya pergi dari rumah pada Rabu (20/03/2024). Kemudian pihak keluarga mencoba mencari korban tapi tak kunjung ditemukan hingga akhirnya ayah korban melapor hilangnya korban.

" Jadi setelah kita mendapatkan laporan dari orang tua korban kita langsung membentuk tim gabungan bersama Polda Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MFM telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan. 

Terhadap tersangka dikenakan pasal pada Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini