|

Resahkan Masyarakat, Penjudi Online Diringkus

tersangka judi online. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Bireuen : Polres Bireuen Melalui Satuan Reserse Kriminal meringkus tersangka judi online jenis Togel pada Rabu (24/04/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Tersangka itu berinisial AS (39) merupakan warga Kecamatan Peusangan. Petugas juga menyita barang bukti 2  HP dengan situs judi online Togel @PANGERAN_TOTO1, uang tunai Rp 411.000 dan satu kartu ATM. 

Kapolres AKBP Jatmiko melalui Kasat Reskrim Iptu Adimas, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat, dimana saat ini aktifitas pelaku judi online di wilayah Peusangan sangat meresahkan. 

" Jadi kami melakukan pengembangan informasi yang kami terima dari masyarakat, dimana aktifitas pelaku judi online jenis Togel khususnya sudah sangat meresahkan," katanya. 

Dari pengembangan tersebut, sambungnya, juga menangkap 1 pelaku lagi berinisial AS (39) dari Warkop di Kecamatan Peusangan berikut menyita barang bukti. 

" Pelaku sendiri sudah mengakuinya, alasannya faktor ekonomi. kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," sebutnya. 

Menurutnya, para pelaku dijerat pasal 45 (3) jo pasal 27 (2) UU RI No 1/2024 tentang perubahan ke dua atas UU No 11/2008 tentang ITE.

Kasat Reskrim juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. " Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas," tukasnya. (imc/joey)



Komentar

Berita Terkini