|

Dikenal Licin, Polres P Sidempuan Buktikan Komitmen Bekuk Tersangka Pengedar Sabu

tersangka narkoba yang dibekuk. (foto : dok)

INILAHMEDAN - P sidempuan : Komitmen Polres Padangsidempuan dalam menangani kasus narkoba dibuktikan dengan membekuk tersangka ANH alias Jurangan (44) pengedar sabu yang dikenal licin.

Jurangan ditangkap di Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada Rabu petang (03/04/2024). 

Sementara untuk Barang bukti yang diamankan yakni, 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,11 gram, 

2 plastik assoy hitam, 1 plastik klip transparan kosong, uang sebanyak Rp 7.455.000 diduga dari hasil penjualan sabu dan 1 timbangan elektrik

Informasi diperoleh, berawal dari petugas yang mendapat laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di Silayang-layang. Lalu melakukan penyelidikan dan melihat Jurangan sedang duduk di bawah pohon di sekitar TPU.

Petugas pun menangkap Jurangan dan menemukan barang bukti sabu. Kepada petugas tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari OP, warga Kelurahan Wek II. 

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap OP, namun OP melarikan diri. Untuk pasal yang disangkakan yaitu, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Kini guna proses penyelidikan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini