|

Cekik Leher, Retribusi Sampah di Medan Naik 500 Persen, Husni: Wajar Aja Naik...

Pemko Medan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memutuskan menaikkan retribusi sampah rumah tangga. Justeru kenaikkan tarif sampah dinilai sangat keterlaluan: 500 persen.(foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memutuskan menaikkan retribusi sampah rumah tangga. Justeru kenaikkan tarif sampah dinilai sangat keterlaluan: 500 persen. Duh.. 

Kenaikkan retribusi sampah rumah tangga ini ternyata sudah dimulai sejak Pebruari 2024. 

"Kaget aja. Tiba-tiba naik tajam 500 persen. Oyong bah. Bertahan aja dalam kondisi sekarang udah bersyukur. Ini malah dibebani tarif sampah yang mencekik leher. Ini memiskinkan masyarakat namanya," keluh seorang warga bermarga Tambunan, warga Kelurahan Tanjung Sari Pasar V, kepada pers usai menerima tagihan retribusi sampah rumah tangga yang diterimanya dari Mandor Kecamatan, Selasa (16/04/2024). 

Menurut Tambunan, retribusi sampah yang selama ini dibayarnya ke petugas yang datang ke rumah sebesar Rp25.600.

"Tadi pas datang petugas bersama mandornya tagihan yang harus saya bayar menjadi Rp135.000," kata Tambunan. 

Tambunan juga melihat retribusi sampah bervariasi antara rumah ke rumah. Tetangganya misalnya, tagihannya ada yang Rp118.000 dan ada juga tarifnya Rp135.000.

"Beda-beda (retribusinya). Ntah kek mana menghitungnya. Yang pasti, kenaikkan ini sangat membebani," keluhnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Muhammad Husni mengatakan kenaikkan retribusi sampah rumah tangga sudah tertera dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024.

"Di perda itu sudah dijelaskan adanya kenaikkan retribusi sampah rumah tangga. Termasuk juga perbedaan besaran tarif sampah antara rumah rumah tangga (tipe-tipe rumah)," kata Husni saat dikonfirmasi, Selasa (16/04/2024). 

Menurut Husni, retribusi sampah rumah tangga di Kota Medan wajar saja naik lantaran sudah 10 tahun tidak pernah naik. 

"Wajar aja naik. Yang pasti kami wajib menjalankan Perda Nomor 1 tahun 2024 yang sudah menjadi produk hukum. Jika nanti terjadi penolakan di masyarakat, itu lain lagi pembahasannya. Bisa saja masyarakat mengajukan penolakan ke DPRD Medan," kilah Husni namun tidak menjawab sanksi hukum apa yang diterima masyarakat jika menolak membayar kenaikan retribusi sampah rumah tangga tersebut.(imc/bsk) 




Komentar

Berita Terkini