|

23,8 Kg Sabu Dan Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Di Apartemen Kota Medan

tersangka dan sabu saat penggeledahan di kamar apartemen yang ditemukan petugas. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Medan : Seorang kurir narkoba jaringan internasional diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (13/04/2024). 

Tersangka berisinial AFS (32), warga Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan tersebut di apartemen Jalan Gelas Medan. Dalam penggrebekan, petugas menyita 23,8 kilogram sabu. 

Pengungkapan kasusnya berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai terhadap gerak-gerik yang bersangkutan. Dimana tersangka saat itu di parkiran apartemen, di Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah.

Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melalui Unit 3, bergerak menuju apartemen dan langsung menemukan tersangka yang hendak masuk mobil.

Ketika ditangkap, tersangka mengaku jika di dalam mobilnya terdapat 20 bungkus narkoba, yang dikemas dalam bentuk kemasan teh cina, yang beratnya ditaksir mencapai 20 kilogram. 20 bungkus narkoba tersebut, disimpan di 2 tas terpisah yang rencananya hendak dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk diedarkan.

" Setelah ditangkap dan ditemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu, tersangka mengaku masih menyimpan beberapa bungkus sabu lagi di kamarnya. Dari pengakuannya itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 bungkus sabu di dalam laci kamar. Untuk beratnya, setelah kita timbang berat keseluruhan 23,8 kilogram. Kita duga ini berasal dari Malaysia yang rencananya akan diedarkan ke Palembang dengan rincian 10 kilogram tujuan Palembang sisanya di kota Medan," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun pada para awak media, Kamis (17/04/2024). 

Ditambahkan Teddy, pihaknya kini tengah mendalami keterangan tersangka guna meringkus para tersangka lain yang dari beberapa diantaranya identitas sudah diketahui.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka juga diketahui bukan kali pertama terlibat dalam kasus narkoba, karena sebelumnya sudah dua kali dihukum penjara, karena kasus yang sama. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini