|

Ratusan Pekerja PT PSU 'Sekarat' dan Sindiran Pedas Buat Pj Gubernur Sumut, Ini Solusinya

Ratusan karyawan PT PSU berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut beberapa waktu lalu menuntut pembayaran gaji yang sudah tiga bulan belum mereka terima.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Kondisi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) disinyalir sudah 'sekarat'. Alhasil keuangan perusahaan tidak mampu membayarkan gaji/upah ratusan karyawannya selama tiga bulan belakangan ini. 

Ironinya, mulai dari Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin, Kepala Biro Perekonomian Poppy Hutagalung, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Juliadi Zurdani Harahap, hingga manajemen PT PSU yang kini dikomandoi Asisten Administrasi Umum Lies Handayani sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama, tak ada yang mampu memberikan solusi bagi nasib para pekerja di PT PSU. 

Menyikapi carut marut kondisi perusahaan, Pemerhati Sosial di Sumut Ismed Batubara menawarkan sejumlah solusi. Antara lain, kata dia, berkenaan dengan keputusan Pj Gubernur Hassanudin yang telah mengeluarkan SK Gubernur Sumut No 188.44/111/KPTS/2024 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara. 

Dalam struktur TPP terbaru itu, nilai yang diterima pejabat Pemprov Sumut mulai dari sekretaris daerah, asisten, staf ahli gubernur, eselon II, eselon III, fungsional penyertaan hingga fungsional, naik lumayan signifikan. 

Untuk pendapatan Sekdaprov Sumut misalnya, untuk perbulannya bakal menerima Rp125 juta, asisten Rp54 juta, staf ahli Gubernur Rp47.700.000, dan inspektur  Inspektorat/setara eselon II Rp77 juta. 

Adapun untuk pejabat eselon II nilai TPP yang mereka terima tergolong variatif. Antara range Rp40 juta-an hingga Rp50 juta-an. Begitupun terhadap mereka yang mengemban amanah jabatan eselon III, bahkan nonstruktural seperti fungsional penyertaan dan fungsional biasa. Variasi nilai TPP ini, bergantung pada beberapa indikator antara lain kelas jabatan, beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. 

"Begini, dari yang saya uraikan tersebut artinya luar biasa dana APBD Sumut ke depan bagi seluruh pejabat pemprov, dalam hal membayar TPP saja. Anomalinya kemudian, ada ratusan orang yang bergantung hidup dan perlu makan dari Pemprov Sumut lewat PT PSU, namun tidak dibayarkan hak mereka selama tiga bulan," kata mantan ASN Pemkab Langkat dan Pemko Medan ini. 

"Jadi saran saya, salah satu solusi mengatasi masalah ini adalah dengan urunan saja semua pejabat Pemprov Sumut melalui TPP mereka untuk membayarkan gaji seluruh pekerja PT PSU. Tak hanya upah, Tunjangan Hari Raya mereka saya rasa bisa dibayarkan juga dari hasil itu," ujarnya. 

Lulusan doktor ilmu hukum di Universitas Sultan Agung Semarang ini tak lupa mengingatkan, terkhusus pada Pj Gubernur Hassanudin, untuk bertindak arif dan bijaksana dalam memutuskan masalah tersebut. 

"Pak Pj Gubernur ingat, anda cuma sekitar setahun menjabat. Tinggalkanlah kesan yang baik dari anda kepada rakyat Sumut nantinya. Didengarkan aspirasi teman-teman pekerja PT PSU itu. Ini menyangkut urusan perut, hajat hidup rakyat bapak. Apalagi bapak pernah bilang fakir miskin saja akan bapak urus, apalagi cuma pekerja PT PSU. Buktikan saja bukan cuma pandai beretorika," ucap Ismed Batubara. 

Upaya konkret lainnya, menurut Ismed, bisa saja dengan cara menyuntikkan pernyataan modal ke PT PSU. Pj Gubernur sebagai pemilik saham mayoritas, ujar dia, sangat berwenang dalam akselerasi ini. 

"Akan tetapi diikuti dengan pengawasan yang terus dilakukan. Sebelum itu, dibutuhkan komitmen jajaran direksi dalam penggunaan dana segar tersebut. Jangan sampai pula jadi ladang korupsi baru bagi pejabat di PT PSU," katanya. 

Kemudian ia turut menyoroti ihwal informasi pembelian aset berupa tanah milik PT  PSU yang disampaikan pekerja kepada media. Tanah yang berada di Kabupaten Batubara itu dibeli investor untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera.

"Kabarnya lagi Rp10 M atau Rp50 M gitu nilai ganti ruginya, masak untuk membayarkan semua gaji pekerjanya PT PSU gak mampu. Ya manfaatkan aja maunya uang dari situ, kan bisa. Tapi mungkin karena gak punya kemauan, makanya pemprov dan PT PSU banyak berdalih sana sini," katanya. 

Informasi yang diperoleh wartawan, atas pembelian tanah atau ganti rugi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sumut tengah memonitor para pejabat tinggi Pemprov Sumut hingga jajaran direksi dan komisaris PT PSU. 

"Cocok itu. Kita sebagai rakyat mendukung dan mendorong supaya Kejatisu mengusut bila benar ada terjadi pelanggaran hukum atas pembelian tanah tersebut. Bila perlu disikat habis semua yang terlibat sehingga membuat kolaps keuangan PT PSU sampai membiarkan para pekerjanya kelaparan berbulan-bulan," pungkas dosen yang mengampu di salah satu universitas swasta di Kota Medan ini.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini