INILAHMEDAN-Tapteng: Dua pria berinisial SAR (19) dan TM (18) serta remaja wanita VAPH (16), ketiganya warga Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diamankan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait kasus pembunuhan berencana.
Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan mengatakan kasus tindak pidana pembunuhan berenca terjadi di Pantai Kalangan Indah Pandan Tapteng.
Kompol Kamaluddin Nababan menjelaskan, korban pembunuhan, Hasriano Tampubolon (47), berprofesi sopir, warga Sarudik Tapteng pada Selasa 26 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Motif pembunuhan akibat sakit hati dan balas dendam karena Hasriano Tampubolon (korban) mengancam akan memviralkan video mesum para pelaku," ungkap Kompol Kamaluddin Nababan dalam konfrensi Pers di Aula Parama Satwika, Polres Tapteng, Minggu (31/03/2024).
Sebelum melakukan eksekusi, sebut Kamaluddin Nababan, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing-masing. Remaja wanita berinisial VAPH yang merupakan pacar pelaku SAR berperan sebagai umpan untuk mengajak korban bertemu di TKP.
"Sesampainya di TKP, kedua pelaku, yakni SAR dan TM melakukan aksi pembunuhan. Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah karna mengalami tusukan benda tajam. Setelah korban meninggal, kedua pelaku membawa korban menggunakan motor ke arah jembatan Aek Garut Kelurahan Kalangan Pandan Tapteng untuk dibuang dan menghilangkan jejak," ujar Kamaluddin Nababan.
Pelaku SAR dan TM, sambung Kamaluddin Nababan, sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari.
"Dari TKP Pantai Indah Kalangan, diamankan 1 buah pisau bergagang plastik warna hitam, tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK dan uang sejumlah Rp150 ribu, 2 buah botol minuman fanta dan aqua serta 1 unit motor menyerupai trail warna putih hitam tanpa plat," kata Kamaluddin Nababan.
Kemudian, lanjut Kamaluddin Nababan, di TKP Aek Garut diamankan barang bukti yakni baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, celana jeans warna biru, tali nilon warna kuning panjang 3,5 meter serta motor yang diamankan dari pelaku TM dan hamndphon milik korban.
Para tersangka, pungkas Kamaluddin Nababan, dijerat pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (imc/riz)