|

Polda Sumut Tetap Proses Hukum Pelaku Tawuran Anak Dibawah Umur

polisi mengamankan sejumlah anak bawah umur pelaku tawuran. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Polda Sumut menegaskan para pelaku tawuran anak di bawah umur yang meresahkan masyarakat saat menjalankan aktivitas tetap menjalani proses hukum. 

" Pelaku tawuran yang rata-rata anak di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Selasa (26/03/2024).

Ia mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar kelompok remaja sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.

saat tawuran para pelaku rata rata anak di bawah umur turut diamankan. (foto : dok) 

" Dengan hadirnya polisi masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalanlan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan," ungkapnya seraya menyebutkan Polrestabes Medan telah menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia serta mengamankan 4 pelaku tawuran lainnya.

" Pelaku yang ditangkap itu MY (18) saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan," sebutnya. 

Dia juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah. " Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini