|

Pemko Medan dan DPRD Setujui Ranperda Perlindungan UMKM

Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam rapat paripura yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/03/2024).

Sebelumnya, 8 Fraksi dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM dan menyetujuinya sehingga dapat memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemko Medan dalam upaya memajukan UMKM tersebut.

Dengan tercapainya persetujuan tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim menandatangani persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Raperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM disaksikan Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini