Polantas saat memeriksa kelengkapan surat kenderaan warga. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyelenggarakan Operasi Keselamatan bagi para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Yang diharuskan patuh terhadap aturan lalu lintas guna menghindari sanksi tilang. Operasi Keselamatan 2024 itu dilaksanakan oleh Korlantas Polri selama 14 hari. Dimulai pada Senin, 4 Maret 2024 mendatang. Pengumuman mengenai hal itu disampaikan oleh Korlantas Polri melalui akun Instagram resmi mereka @tmcpoldametro.
" Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tulis akun tersebut di Instagram NTMC Korlantas Polri. (imc/joey)