|

Dua Wanita Muda Diamankan Saat Kedapatan Simpan Sabu

dua tersangka wanita muda. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- P Sidempuan : Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan dua tersangka narkoba jenis sabu wanita muda berinisial SDAH (21) dan RN (25). 

Penangkapan pada Senin (18/03/2023) di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H Sidabutar membenarkan penangkapan tersebut.

" Benar, berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan dua wanita dewasa yang kedapatan memiliki sabu,” ujarnya, Senin (25/03/2024).

Dari informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian mengamankan mereka dan melakukan penggeledahan.

" Dari tangan SDAH, kami menemukan 3 plastik klip berisi sabu dengan bruto 0,46 gram, 1 HP merk README warna putih dan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna biru tanpa TNKB," jelasnya. 

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap keduanya. Mereka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga Desa Huta Padang berinisial U (DPO). Lalu petugas melakukan pengejaran ke Desa Huta Padang, namun U tidak ditemukan di tempat dan telah melarikan diri.

" Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini