|

Bahas LKPj di DPRD Medan, Kenaikan PBB Berdasarkan ZNT

Rapat Pansus LKPJ Wali Kota Medan TA 2023 di ruang Banggar DPRD Medan, Senin (25/03/2024). (foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan penetapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) saat ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahkan sebelum penetapan nilai PBB terlebih dahulu dilakukan kajian secara akurat dan komprehensip. 

"Acuan kita dalam menetapkan PBB berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP. Terjadinya peningkatan nilai PBB itu dikarenakan adanya kajian baru dan validasi ulang yang sudah lama tidak dilakukan," terang Sutan Endar Lubis saat pembahasan bersama anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Medan TA 2023 di ruang Banggar DPRD Medan, Senin (25/03/2024).

Rapat pembahasan dipimpin Ketua Pansus LKPj Ilhamsyah didampingi Margaret MS, Wong Cun Sen, Syaiful Ramadhan, Janses Simbolon, Bukhori. Hadir dari OPD Kepala Bapenda Endar Sutan Lubis bersama stafnya.

Memang, penambahan itu benar terjadi, dan mungkin banyak warga yang merasa terkejut dengan kenaikan tadi. "Tetapi itu telah berdasarkan kajian yang sudah lama tidak dilakukan," papar Endar. 

Diakui Endar, setelah dilakukan verifikasi dan validasi secara masif memang banyak yang mengalami peningkatan nilai PBB. 

"Yang pasti sudah kita jalankan by sistem proses administrasi,"  ujar Endar.

Sebelumnya, anggota Pansus LKPj Dame Duma Sari Hutagalung menyampaikan berdasarkan aspirasi yang diterima dari masyarakat banyak mengeluh soal kenaikan PBB. Untuk itu Duma Sari Hutagalung minta agar keluhan masyarakat menjadi atensi Bapenda Kota Medan. 

Sementara itu anggota Pansus lainnya Wong Cun Sen mendorong Bapenda Kota Medan mengoptimalkan perolehan capaian PAD. Seiring dengan itu Bapenda diminta supaya melakukan kordinasi dan kolaborasi untuk sinkronisasi objek secara online.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini