|

Alasan Merasa Kecewa, Anak Bunuh Ibu Kandung

Kasat Reskrim Kompol Fadillah. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Banda Aceh : Polresta Banda Aceh menetapkan CNM (25), sebagai tersangka pembunuhan Evy Marina Amaliawati (53) di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Tersangka CNM asal warga Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Sabang tak lain merupakan anak korban.

" Kita mendapatkan bukti cukup untuk menetapkan anak korban sebagai tersangka pembunuhan ibunya pada Selasa, 2 Januari 2024," kata Kasat Reskrim Kompol Fadillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/02/2024).

Ia menjelaskan, pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan. Berdasarkan penyelidikan, motif pembunuhan terjadi lantaran kesal kepada ibunya.

" Berdasarkan keterangan dari pacar, pelaku marah dan kecewa berat kepada ibunya," paparnya. 

Sementara dari hasil pemeriksaan psikologi, kata Fadillah, CNM memiliki kecenderungan memanipulasi keadaan dirinya untuk menghindari tanggung jawab, keras kepala dan menunjukkan sikap impulsif atau bertindak tanpa rencana.

Menurutnya, dapat disimpulkan bahwa CNM cukup relevan diduga kuat mampu melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan fakta intern yaitu faktor usia dan psikologi.

Dikatakan Fadillah, dalam kasus itu, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dari pengakuan CNM dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan petugas. Seperti pengakuan adanya sosok datang ke rumah, tapi tidak menemukan kerusakan apapun di rumahnya.

Kemudian, anaknya juga mengaku kepalanya dibenturkan ke tembok oleh perampok. Namun setelah dilakukan visum, tidak ditemukan luka apapun di kepala CRM.

Pihak kepolisian juga menyita alat bukti berupa batu sungai yang digunakan membunuh korban, kalung, anting, daster berlumuran darah, kain darah dan kuku milik pelaku juga korban serta plastik berisikan darah almarhum.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini