|

20 Warga Binaan Lapas Dan Rutan Dapat Remisi

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Surabaya : Sebanyak 20 warga binaan beragama Hindu di Lapas dan Rutan Jawa Timur memperoleh remisi khusus Nyepi 2024. Remisi tersebut paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan. 

" Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono pada pers, Senin (11/03/2024).

Dia mengatakan bahwa dua orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

Sedangkan saat ini ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur. " Sembilan orang lagi yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," jelasnya. 

Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapat remisi selama satu bulan berjumlah 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Serta 2 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.

" Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan," tuturnya. 

Dari 20 warga binaan yang mendapat remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya menyumbangkan paling banyak warga binaan dengan lima orang. 

Selanjutnya empat orang lain dari Lapas Banyuwangi dan tiga dari Rutan Bangil. Lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur. 

" Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas," ucapnya. 

" SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," tambahnya.  

Menurutnya, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan. 

" Perubahan perilaku menjadi indikator penting dalam mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," jelasnya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan haknya.

" Kepada dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024," ungkapnya. 

Dia juga menyebut, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. (imc/redho)


Komentar

Berita Terkini