gas subsidi 3 Kg. (foto : dok) |
INILAHMEDAN - Medan : Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus dua tersangka pengoplos tabung gas LPG bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat pada Sabtu (10/02/2024).
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, penangkapan kedua pelaku setelah personil melakukan penggrebekan di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi.
Kombes Hadi menyatakan bahwa kedua pelaku ditemukan sedang melakukan aktivitas pengoplosan dari tabung gas bersubsidi ke non subsidi saat penggerebekan berlangsung.
" Keduanya dan barang bukti puluhan tabung gas telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," ungkapnya, kemarin.
Dibagian lain, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, sejalan dengan upaya penegakan hukum, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada agen atau pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan serta mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi distribusi LPG 3 Kg agar tepat sasaran.
Dia juga menyebutkan dukungan Pertamina terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan LPG 3 Kg di Indonesia. (imc/joey)