|

Ungkap 32 Kg Ganja Siap Edar, Satres Narkoba Bekuk Tiga Tersangka

Mapolres Langkat. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Langkat : Petugas Satres Narkoba Polres Langkat menggrebek dan mengungkap  narkotika jenis ganja dengan menyita 32 kilogram daun ganja kering siap edar.  

Kapolres AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasatres Narkoba AKP Hardiyanto, dalam penggrebekan itu ada 3 tersangka yang diamankan. 

Ketiganya berinisial M (40) warga Aceh Timur, SRS warga Aceh Tamiang dan DH warga Kota Pekanbaru. 

" Ketiganya diamankan atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Mereka diamankan di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang pada Kamis (18/01/2024)," ungkapnya pada pers, Jumat (19/01/2024). 

petugas Satres Narkoba membawa BB ganja usai penggrebekan. (foto : dok)

Penggrebekan dipimpin Kanit I Ipda M Yasir Parinduri yang berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di SPBU Kampung Lalang. 

Kemudian, petugas melakukan penyamaran dengan menyaru (nyamar) sebagai pembeli. Saat polisi yang menyamar bertemu dengan ketiga tersangka, langsung dilakukan penangkapan. 

" Para tersangka datang dengan mobil dan tim langsung mengamankannya," jelasnya.

Kepada polisi, ketiganya mengaku masih memiliki ganja di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Tak butuh waktu lama, Polres Langkat kemudian melakukan pengembangan ke tempat dimaksud.

" Hasil pengembangan ditemukan dua goni narkotika ganja tersebut," sebutnya. 

Kini ketiganya sudah menjalani penahanan di sel Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Sedangkan untuk barang bukti yakni, berupa 3 karung ganja dengan berat kotor 32 kg dan 1 mobil Toyota Avanza merah BK 1397 MP turut disita guna penyidikan lebih lanjut. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini