barang bukti sabu di sampan nelayan yang ditemukan petugas. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Polda Sumut tanpa henti dengan terus melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba dengan menangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 Kg pada Minggu (07/01/2024).
Kedua nelayan itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, awalnya personil Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda
Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa. Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
" Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti dan menangkap pelaku SB," katanya, Senin (08/01/2024).
Dari penangkapan SB, Hadi menerangkan, personil melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.
Selanjutnya, personil melakukan pencarian barang bukti yang didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 Kg di sampan pinggir Sungai Sei Serindan.
" Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui," terangnya.
Hadi menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 Kg itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
" Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya," pungkasnya. (imc/joey)