satu tersangka saat diingtrogasi petugas. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Satres narkoba Polrestabes Medan menggrebek dan mengamankan tiga peracik sekaligus pengedar cairan 'Happy Water' di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, baru-baru ini.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun melalui Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu membenarkan pada Rabu (17/01/2024).
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku meracik narkoba dengan menggunakan bahan campuran happy water dan psikotropika, keytamin. Untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas rapi lalu dipasarkan.
narkoba jenis 'happy water' yang ditemukan petugas. (foto : dok) |
Ketiga tersangka antara lain berinisial WK (28) warga Tembung, sebagai peracik narkoba. Lalu BT (41) dan MD (29) keduanya warga Medan Perjuangan.
" Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka BT, kemudian dikembangkan dengan menangkap WK dan MD," jelasnya.
Sementara dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti 1 kemasan berisi happy warter bertuliskan rolls royce 36,05 gram, 1 kemasan berisi 73,92 gram, 76 butir ekstasi warna merah, coklat, putih dan ping.
Selanjutnya 1 bungkusan keytamine, 42 butir psikotropika dan 1 toples creatine beserta seperangkat alat produksi.
" Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika dan pasal 60 UU RI No 5/1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (imc/joey)