
satu tersangka saat diingtrogasi petugas. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Satres narkoba Polrestabes Medan menggrebek dan mengamankan tiga peracik sekaligus pengedar cairan 'Happy Water' di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, baru-baru ini.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun melalui Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu membenarkan pada Rabu (17/01/2024).
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku meracik narkoba dengan menggunakan bahan campuran happy water dan psikotropika, keytamin. Untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas rapi lalu dipasarkan.
![]() |
| narkoba jenis 'happy water' yang ditemukan petugas. (foto : dok) |
Ketiga tersangka antara lain berinisial WK (28) warga Tembung, sebagai peracik narkoba. Lalu BT (41) dan MD (29) keduanya warga Medan Perjuangan.
" Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka BT, kemudian dikembangkan dengan menangkap WK dan MD," jelasnya.
Sementara dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti 1 kemasan berisi happy warter bertuliskan rolls royce 36,05 gram, 1 kemasan berisi 73,92 gram, 76 butir ekstasi warna merah, coklat, putih dan ping.
Selanjutnya 1 bungkusan keytamine, 42 butir psikotropika dan 1 toples creatine beserta seperangkat alat produksi.
" Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika dan pasal 60 UU RI No 5/1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (imc/joey)
