|

Pemprov Sumut Kembali Raih Predikat Zona Hijau dari Ombudsman RI

Pj Gubernur Sumut Hassanudin menerima kunjungan anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dalam rangka penyerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023, Senin (22/01/2024).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali meraih predikat Zona Hijau kualitas tinggi untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023. 

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Hassanudin mengatakan Pemprov Sumut akan terus meningkatkan pelayanan publik di Sumut. 

“Pemprov Sumut berkomitmen akan terus meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, prinsipnya kami itu kan pelayan masyarakat,” kata Hassanudin, usai menerima penghargaan dari Ombudsman RI, Senin (22/01/2024).

Pemprov Sumut juga akan terus memberikan pelayanan yang adaptif bagi masyarakat. Menurut Hassanudin, zaman terus berubah, dinamika terus terjadi, kebutuhan masyarakat pun akan terus berubah. Oleh sebab itu, pemberi pelayanan mesti senantiasa beradaptasi menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Hassanudin juga selalu meminta jajaran perangkat daerah Pemprov Sumut agar menggunakan selalu data dalam setiap membuat kebijakan. Sehingga kebijakan atau program yang dibuat sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini. 

Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun mengatakan, Pemprov Sumut pada tahun 2021 memperoleh predikat zona kuning, baru pada tahun 2022 Pemprov Sumut memperoleh predikat zona hijau. Setahun kemudian pada tahun 2023 Pemprov Sumut kembali memperoleh predikat zona hijau.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, saat ini sudah 80% lebih instansi di Indonesia yang memperoleh predikat zona hijau. Jika sudah 80%, maka standar indikator penilaian pun dinaikkan. Oleh sebab itu, seluruh instansi termasuk pemerintah daerah juga mesti menyesuaikan hal tersebut.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini