|

Lembaga Tak Perlu Izin Sebar Kuesioner Survei Ke Kapolres

Brigjen Ahmad Karopenmas Divhumas Polri. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Polri menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan sebuah lembaga survei mendapatkan izin dari Kapolres setempat untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya.

Ramadhan menekankan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei kepada masyarakat.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud soal izin sebar kuesioner.

" Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian," katanya pada wartawan, Selasa (02/01/2024).

Ramadhan menyatakan tugas yang diemban Polri sebagai pengayom masyarakat adalah mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Ramadhan turut mempertanyakan siapa Kapolres yang pihak TPN Ganjar-Mahfud maksud. Sebab,  pernyataan tersebut dapat meresahkan publik.

Maka dari itu, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, Ramadhan mengingatkan kepada seluruh personil agar menjalankan tugasnya mengawal dan menjaga pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar dan damai.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh personil Polri untuk menjaga netralitas diri dengan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) atau calon anggota legislatif (caleg) yang sedang berkompetisi.

" Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," ungkapnya. 

Sebelumnya dalam konferensi pers pada Senin (01/01/2024), Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima menyatakan bahwa sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada Kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.

" Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang dimana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui," kata Aria.  

Sementara, meski tak menyebut secara gamblang siapa Kapolres dan lokasi pastinya, dia menilai hal tersebut dapat berbahaya bagi publik karena dapat menggiring realitas opini yang ada. (imc/joey) 



Komentar

Berita Terkini