|

Ketua KPU Sumut : Sejak Dulu ODGJ Atau Disabilitas Mental Ikut Milih

Disabilitas mental/ODGJ ikut milih. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Masuknya penyandang disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) pada Pemilu sudah sejak dari dulu. 

" Jadi dasar bolehnya mereka itu ikut memilih yaitu sepanjang tidak adanya surat yang menyatakan dari pihak berwenang (rumah sakit), masih potensi dalam gangguan jiwa (sakit mental)," ucap Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada pers di Medan, belum lama ini. 

Menurutnya, diikut sertakannya penyandang disabilitas mental/ODGJ di Pemilu tahun ini, memang berdasarkan PKPU. 

" Tapi kalo memang ada pernyataan baik dari keluarga dan rumah sakit bahwasanya yang bersangkutan dalam keadaan sakit, tidak diwajibkan untuk turut serta memilih," jelasnya. 

ODGJ yang berkeliar di jalanan. (foto : dok) 

Diketahui, sebanyak 8.808 pemilih di Sumatera Utara dengan kategori disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara pada Pemilu Tahun 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, memberikan ruang kepada mereka, menentukan hak pilih mereka pada 14 Febuari mendatang. 

Koordinator Divisi Data KPU Sumut Frendianus Joni Rahmat Zebua, tidak ada khusus ODGJ. Jadi, pada umumnya ODGJ masuk dalam (pemilih) disabilitas. 

" Di Sumut ini, tidak ada khusus ODGJ. Jadi, pada umumnya ODGJ ini kita masuk ke dalam (pemilih) disabilitas. Masing-masing ada kategori, disabilitas mental dan lainnya. Itu kan ada kategorinya," sebutnya. 

Dia mengatakan bahwa KPU Sumut tidak ada menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pemilih ODGJ. Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya. 

" Jadi, ada seolah-olah TPS khusus untuk orang ODGJ, dimana sebenarnya itu tidak ada. Semua itu masuk dalam katagori disabilitas," tegasnya. 

Dia menambahkan bagi pemilih ODGJ, selama mendapatkan izin dari dokter jiwa, untuk memberikan hak suaranya, datang ke TPS, wajib dilayani oleh petugas KPPS.

" Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang," tuturnya. 

KPU Kabupaten/Kota, lanjutnya, sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas. Sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi.

" Nanti (di TPS) untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka," paparnya. 

Berdasarkan data ada 34.897 pemilih katagori disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan rincian, disabilitas fisik 14.984 pemilih (0,0014 persen), disabilitas intelektual 1881 pemilih (0,0002 persen). 

Untuk disabilitas mental atau ODGJ 8808 pemilih (0,0008 persen).  Sedangkan disabilitas sensorik wicara 4955 pemilih atau 0,0005 persen, sensorik runggu 1037 pemilih atau 0,0001 persen dan disabilitas sensorik netra 3232 pemilih atau 0,0003 persen.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini