|

FMPH: PTPN II Diduga Memasukkan 48 Ha Lahan Milik Rakyat ke Aset Perusahaan

Ketua FMPH Tunggul CE Butar-butar.

InilahMedan.com - MEDAN : Persoalan tanah PTPN 2 hingga saat ini masih belum tuntas, dimana pihak PTPN 2 hingga saat ini masih belum terbuka kepada masyarakat mana tanah eks HGU dan mana yang masih HGU.

Persoalan yang belum selesai ini ternyata ditambah lagi, dengan dugaan penyerobotan tanah masyarakat yang terjadi di Wilayah Sunggal Deli Serdang.

Menurut Tunggul CE Butar butar, Ketua Forum Masyarakat untuk Penegakan Hukum (FMPH), hasil investigasi lembaganya diduga ada tanah warga seluas 48 hektar yang dimasukkan secara sepihak oleh PTPN 2 sebagai aset mereka di peta eks HGU.

 Sementara menurut keterangan beberapa saksi bahwa tanah tersebut adalah milik warga. Dan tidak pernah masuk dalam HGU. "Atas dasar apa pihak PTPN 2 membuat tanah tersebut sebagai aset mereka meskipun lahan tersebut telah di eks HGU kan," tanya Tunggul.

Lebih lanjut, mantan aktivis mahasiswa ini menyampaikan bahwa dari investigasi yang dilakukan oleh lembaganya 8 hektar tanah tersebut dikuasai oleh oknum berinisial TT dan areal yang dikuasai tersebut telah ditembok. Ironinya lagi areal tersebut tepat di depan pabrik gula kebun Sei Semayang dan dilakukan pembiaran.

"Kita telah menanyakan kepada warga yang mengelola lahan tersebut bahwa mereka menyewa tanah dari oknum pegawai BPN Binjai berinisial TT,"  tegas Tunggul.

Untuk itu Tunggul meminta kepada pihak penegak hukum agar segera turun dan memeriksa persoalan ini, jangan sampai warga masyarakat yang dirugikan.

Persoalan ini sangat jelas, dan ada indikasi 'kongkaliong' antara oknum berinisial TT yang bertugas di BPN Binjai tersebut dengan oknum dari PTPN 2. Karena informasi yang beredar bahwa eks pabrik tebu  yang berada di Kebun Sei Semayang telah dikeluarkan dari aset PTPN 2.

Informasi lain yang kami dapatkan dilapangan bahwa oknum berinisial TT dulunya bertugas di BPN Tanah Karo sebelum dipindahkan ke BPN Binjai.

"Oleh karenanya, kami meminta aparat terkait agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini dan mengembalikan hak hak rakyat yang dirampas. Penegakan hukum juga harus dilakukan pada oknum oknum yang telah menyalahgunakan jabatannya," kata Tunggul mengakhiri pernyataannya. (imc-ril)

Komentar

Berita Terkini