|

Diduga Hasil Seleksi PPPK Langkat 'Curang', LBH Medan & KontraS Sumut : Harus Dibatalkan

LBH Medan & KontraS Sumut bersama para guru honorer di kantor Ombudsman RI. (foto : dok) 

INILAHMEDAN - Medan : Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan & KontraS Sumut bersama para guru honorer langkat secara resmi membuat laporan di Ombudsman dan BKN Republik Indonesia pada Senin (15/01/2024) di Jakarta.

" Laporan tersebut terkait dugaan kecurangan dan maladministrasi seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023," ujar Irvan Sahputra didampingi Rahmad Muhammad pada pers di Medan, Rabu (17/01/2024).

Menurut Irvan yang juga Direktur LBH Medan, adanya kecurangan dan maladministrasi telah merampas hak-hak 203 guru honorer yang mestinya lulus namun harus gagal karena adanya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT). 

" Padahal para guru mendapatkan nilai yang tinggi saat CAT SKTT yang dipaksakan dan menyalahi aturan hukum tersebut, hingga telah menghancurkan mimpi dan masa depan mereka," ungkapnya selaku kuasa hukum para guru honorer itu. 

datangi kantor BKN pusat. (foto : dok)  

Kejanggalan SKTT tersebut berawal dari tidak adanya tercantum dalam pengumuman Bupati Langkat nomor:810-2187/BKD/2023 tertangal 19 september 2023. 

Namun kemudian secara tiba-tiba ada dalam pengumuman penyesuaian oleh BKD sebagaimana surat nomor:2772/BKD/2023 tertanggal 15 Desember 2023. 

" Parahnya lagi bahwa pengumuman penyusaian tersebut bertentangan dengan hukum dan SKTT tidak pernah disosialisasiakan, tidak pula diketahui teknis serta cara penilaiannya," jelasnya.  

Selain itu, tambah praktisi hukum muda itu, tidak diketahui kapan dilaksanakannya SKTT. Maka, tidak hanya kecurangan dan maladministris, bahkan diduga adanya tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat. 

Oleh karenanya, LBH Medan dan KontraS Sumut menduga tindakan Plt Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, BKD Langkat telah melanggar pasal 1 ayat (3) UUD 1945. 

Undang-Undang Nomor 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, jo Declaration Of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusi/Duham) dan Internasional Convenant On Civil And Political Right (ICCPR). 

" Sehingga sudah sepatutnya sebagaimana pasal 38 ayat (1) PermenpanRB Nomor 14/2023, hasil akhir seleksi PPPK harus dibatalkan," tandasnya. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini