ketiga terdakwa oknum TNI saat dibacakan putusan majelis hakim. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap tiga oknum prajurit TNI, terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur.
Ketiga oknum tersebut yakni, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) yang dinyatakan bersalah.
" Mempidana para terdakwa dengan penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Hakim Ketua Dilmil Jakarta pada Senin (11/12/2023).
Seperti pemberitaan, tiga terdakwa anggota TNI itu terlibat kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yang dituntut hukuman mati dan dipecat.
Hal tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Upen Jaya Supena saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Usai tuntutan, Hakim Ketua Kolonel Rudy Dwi Prakamto, memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaan. (imc/joey)