|

Lagi, Satgas Anti Mafia Bola Amankan 3 Tersangka

Wadirtipidsiber Kombes Dani dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jakarta : Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali mengamankan tiga tersangka kasus pengaturan skor sepak bola. Ketiga tersangka itu antara lain berinisial, VW, JRN dan KM.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama tiga jam terhadap mereka. VW diperiksa sebanyak delapan pertanyaan, JRN delapan pertanyaan dan KM enam pertanyaan.

" Keberadaan HS diduga diketahui VW," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobby Bareskrim Polri pada Rabu (20/12/2023).

HS merupakan satu-satunya tersangka yang masih buron dalam kasus tersebut. HS diduga sebagai otak dari pengaturan skor sepak bola yang melibatkan sejumlah klub Liga 3.

Ramadhan mengatakan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena melihat adanya potensi kejadian serupa. Ia berharap, terbongkarnya kasus tersebut menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam pengaturan skor sepak bola.

" Satgas Anti Mafia Bola terus berkomitmen mewujudkan sepak bola Indonesia yang maju," tegasnya. 

Terkait dengan kesehatan VW, Ramadhan mengatakan, VW dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan dokter. Sedangkan untuk situs bola yang digunakan untuk mengatur skor, penyidik masih melakukan pendalaman.

Selain itu, tambahnya, keuntungan yang diperoleh VW dari pengaturan skor adalah keuntungan finansial. Keuntungan tersebut berasal dari pemberian selisih dari keuntungan pengaturan skor tersebut.

" Beberapa waktu lalu kami mendapatkan informasi bahwa VW masih terlibat tindak pidana. Maka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna pendalaman," tukasnya. 

Sementara Kombes Dani Kustoni, ketiga orang tersangka itu telah diperiksa selama 3 jam. " Pada hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga orang tersangka, yaitu VW, DLN, dan KM. Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum match fixing, para tersangka diperiksa 3 jam," ucap Wadirtipidsiber Bareskrim Polri tersebut. 

" Adapun substansi pemeriksaan para tersangka pendalaman kerja sama antara ketiganya, bersama JAS, yang saat ini masuk DPO. Kemudian menggali informasi terbaru keterlibatan VW praktik match fixing," pungkasnya. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini