|

Komisi 2 Minta Pemko Pastikan Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK

Anggota DPRD Medan Surianto.(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan Surianto meminta Pemko Medan memastikan tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya d ibawah UMK mulai Januari 2024 mendatang.


Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 sebesar Rp3.769.082 atau naik 4 persen dari UMK Medan tahun 2023.

“Mari kita hormati bersama kenaikan UMK Medan tahun 2024 sebesar 4 persen ini. Saya minta Disnaker Kota Medan harus memastikan bahwa mulai Januari (2024) nanti tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK,” ucap Butong, Sabtu (02/12/2023).


Dikatakannya, kenaikan UMK sangat diharapkan setiap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK dinilai jauh lebih penting.


“Tahun 2023 ini misalnya, UMK sekitar Rp3,6 juta saja masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya, bahkan masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Rp3 juta perbulan. Apalagi 2024 UMK naik jadi Rp3,7 juta, apa artinya UMK naik kalau tidak dipatuhi. Saya rasa ini jadi ‘PR’ penting bagi kita semua, khususnya pihak Disnaker,” tegasnya.

Butong meminta Disnaker Kota Medan terus berkoordinasi dengan Disnaker Sumut agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan di Kota Medan terkait penerapan UMK. Mengingat, masalah pengawasan ada di Disnaker Sumut.

“Kita juga meminta agar layanan pengaduan yang dibuka Disnaker Kota Medan terus disosialisasikan agar ke depan layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal para pekerja ataupun buruh di Kota Medan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini