|

1.472 Berkas Perkara Narkoba Selama Perburuan Polda Sumut Telah P-21

para tersangka narkoba yang sudah P-21. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut mengatakan telah melimpahkan 1472 berkas perkara kasus tindak pidana narkoba kepada pihak kejaksaan, Selasa (05/12/2023). 

" Sebanyak 1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P-21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya," kata Kombes Hadi Wahyudi pada wartawan. 

Selain itu, Hadi mengungkapkan pula bahwa Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 269,76 Kg, ganja 361,09 Kg, pohon ganja 380.063 batang dan ekstasi 6.243,75 butir.

" Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melakukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang," jelasnya. 

Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

" Polisi terus bekerja melakukan perburuan terhadap para pelaku dan jaringan narkoba, kita sepakat bahwa narkoba musuh bersama," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini