|

TNI AL Tangkap Kapal Tanpa Dokumen Lengkap di Perairan Laut Sibolga

ilustrasi

INILAHMEDAN - Sibolga: Diduga tidak memiliki dokumen atau surat-surat izin berlayar, Lanal Sibolga menangkap satu unit kapal ikan di wilayah perairan laut Sibolga tepatnya di sekitaran Pulau Poncan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga, Cahyo Pamungkas, mengatakan bahwa terkait penangkapan kapal di Pulau Pondan pada Selasa 31 Oktober lalu itu diduga kapal tersebut tidak memiliki nama dan surat-surat dokumen yang lengkap.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam nama kapal tersebut tampak ditutupi sebuah cat basah sehingga tidak begitu jelas terlihat. Kemudian petugas berinisiatif mengkorek sedikit cat kapal tersebut agar mengetahui nama kapal itu apa sebenarnya," ucapnya, pada wartawan Selasa (07/11/2023).

Cahyo menjelaskan saat diperiksa lebih dalam ternyata nama kapal tersebut bernama Kapal Motor (KM) S dengan membawa ABK sebanyak 4 orang dan 6 orang konten kreator.

“Kemudian Kkpal itu berjenis kapal ikan namun alat tangkap dan ikannya tidak ada. Kalau kita melihat kebiasaan di sini kapal ikan seperti itu bisa dinaiki 15 atau 20 orang, kita sedang lakukan proses hukum di sini dan sudah koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan,” ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan, ada dari pihak konten creator yang diamankan menyampaikan bahwa mereka menyewa kapal tersebut dan membawa sebuah surat dokumen untuk pengukuran kapal baru atas nama KM. Laut Sugeh Laut 7, dengan nama pemilik Syafri.

"Nah parahnya, surat yang di tunjukan tersebut tidak sesuai nama kapal dengan yang ada di dokumen. Artinya surat tersebut tidak nyambung, harusnya pemilik kapal yang datang ke mari bukan seorang conten creator. Itupun kita terima tapi melihat detailnya surat tersebut sepertinya tidak singkron,” jelasnya.

Pasalnya, seorang penyewa kapal harusnya menanyakan kelengkapan surat-surat atau dokumen lengkap kapal tersebut ke Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Kemudian nanti pihak PPN akan mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB).

“Kalau tidak ke luar SPB artinya tidak bisa berlayar, makanya harus di urus sesuai dengan fungsi kapal itu, ada jenis kapal Cargo, ilIkan, Tongkang. Jadi kalau kapal ikan ya ke PPN. Selain kapal itu ya ngurusnya ke Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga,” bebernya. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini