lagi tersangka penggelapan mobil. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Langkat : Polsek Stabat jajaran Polres Langkat dalam proses penyelidikan dan perkembangan kasus penggelapan mobil Avanza BK 1185 PF di Dusun Cinta Raja, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, mengungkap satu tersangka lainnya.
Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi membenarkannya pada Jumat (03/11/2023). Ia mengatakan hal itu berdasarkan pengaduan korban/pelapor Sri Hartati Ningsih (51) PNS/Guru, Dusun II Cinta Damai, Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Langkat.
" Dari hasil penyelidikan perkembangan kasusnya, kita telah menangkap diduga pelaku lain berinisial PSN (38), seorang PNS/guru, Jalan Letjen Jamin Ginting, Lk VII, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai," sebutnya.
Sebelumnya satu pelaku berinisial KAL dari proses penyidikan telah pula diamankan di Polsek Stabat. Selain itu, katanya, untuk barang bukti berupa 1 (satu) eksemplar kopian BPKB atas nama Sri Hartati Ningsih.
Ia juga menambahkan perihal perkara penggelapan yang dialami korban pada 30 Desember 2023 sekira pkl 20.00 WIB saat korban di rumah bersama suami yakni saksi Syafrizal Hamdi didatangi beberapa orang mengaku dari pihak leasing akan menarik mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1185 PF miliknya.
Menurut pihak leasing BPKB mobil tersebut ada digadaikan kepada mereka. Padahal korban merasa tidak pernah menggadaikan BPKB tersebut karena untuk BPKB mobilnya itu berada di tangan temannya Karsono.
" Jadi perkara penggelapan BPKB mobil itu dibuat oleh korban secara terpisah," jelasnya.
Karena korban merasa takut mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing, maka dia menghubungi rekan kerjanya melalui telepon berinisial PSN untuk menitipkan mobilnya agar tidak ditarik oleh pihak leasing.
Kemudian PSN datang ke rumah pelapor bersama KAL dan F. Setelah korban menceritakan tentang mobilnya, maka dia pun menitipkan mobil kepada PSN.
Namun, karena tidak bisa menyetir, maka dikemudikan oleh KAL. Sesampainya di Binjai, maka PSN dan F kembali ke rumah sedangkan mobil dibawa pulang oleh KAL.
Selang beberapa hari, korban yang hendak menggunakan mobilnya menghubungi PSN. PSN lalu menemui KAL untuk memberitahukan bahwa korban menanyakan mobil untuk diambil.
Dari keterangan tersangka KAL setelah mobil dititipkan oleh korban mobil digadaikannya kepada seseorang bernama Y di daerah Tanah Seribu, Binjai sebesar Rp15.000.000.
Inisiatif menggadaikan mobil adalah kesepakatan mereka bersama yakni KAL dan PSN serta F. Pembagian dari hasil gadai mobil itu, untuk PSN menerima Rp3.200.000, F Rp5.000.000 dan KAL sebesar Rp 6.000.000. " Sisanya komisi untuk penerima gadai," tukasnya. (imc/joy).