pengungkapan kasus sabu 50 Kg. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Asahan : Polres Asahan dan Polresta Tanjungbalai meringkus 2 tersangka kurir serta menyita 50 Kg narkotika jenis sabu.
Demikian Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung pada pers di Mapolres Asahan, kemarin.
Kedua pelaku itu masing-masing berinsial AR (39) dan Gu alias Ag (52) warga Jorong Tanjung Udani, Kelurahan Palangki, Kecamatan IV, Nagari Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat yang berhasil diamankan saat hendak kabur.
Dia juga menjelaskan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu berkat kolaborasi Polres Asahan
" Dalam pengungkapan sabu 50 Kg kita bekerjasama dengan Polresta Tanjungbalai," sebutnya.
" Informasi kita peroleh dari warga ada mobil mencurigakan Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tak jauh dari kantor Kejaksaan Tanjungbalai dan kita tindaklanjuti menurunkan mobil Patroli Presisi dan barang bukti kemudian berhasil diamankan sebanyak 50 Kg," tambahnya.
Menurutnya, untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa 50 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, satu mobil Toyota Avanza BA 1135 QR, satu STNK mobil, satu unit handphone genggam, dua buah bath gel bertuliskan Platinum.
" Motif mereka mau terlibat karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun," pungkasnya. (imc/joey)