|

Pemko Medan Diminta Pertajam Perencanaan Melalui Kinerja Terukur

Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution.(foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Komisi IV DPRD Medan meminta Pemko Medan menindaklanjuti Revisi Perda No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026.

“Sebab seluruh pembangunan yang dilakukan harus berdasarkan RPJMD yang telah disepakati bersama,” kata anggota Komisi IV DPRD Medan Dedy Aksyari, Nasution,Minggu (19/11/2023).

Dedy juga meminta Pemko Medan melakukan percepatan pembangunan di Kota Medan. Sebab dengan disahkannya Revisi RPJMD, tidak ada lagi yang menghalangi atau memperlambat jalannya pembangunan yang ditargetkkan.

“Revisi RPJMD sudah dilakukan, maka pembangunan harus berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Namun, sambung Dedy, Pemko Medan juga harus mempertajam perencanaan dengan mensinkronisasikan kembali visi misi, tujuan, dan sasaran pembangunan dengan indikator kinerja terukur.

“Kinerja yang terukur itu bisa dilakukan berdasarkan permasalahan dan isu strategis yang ada saat ini,” katanya.

Komisi IV, kata Dedy, juga meminta setiap OPD di lingkungan Pemko Medan segera menyesuaikan indikator kinerja terukur sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

“Setiap OPD harus menyusun kembali program dan kegiatan berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Medan,” lanjutnya. 

“Kita juga meminta kepada Pemko Medan untuk segera menyelesaikan sejumlah permasalahan di Kota Medan, termasuk pencapaian PAD Kota Medan yang sudah baik agar bisa lebih ditingkatkan lagi,” pungkasnya.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini