|

Polres Siantar Ungkap Kasus Curas Terhadap Disabilitas

Kapolres AKBP Heroes. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- P Siantar : Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang penyandang disabilitas yang viral di media sosial (Medsos) pada Senin (23/10/2023). 

Dalam konferensi persnya Kapolres menjelaskan kronologis kejadian peristiwa tersebut yang berlangsung depan Toko Roti Tanda, Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023) sekira pukul 05.30 WIB. 

Petugas Satreskrim melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap masing-masing berinisial RJP (13) warga Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan AR (18) alias Raja, warga Jalan Maluku, Gg Safari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Sedangkan barang bukti (BB) yang disista, 1 (satu) jaket hitam,1 (satu) celana jeans biru, 1(satu) topi abu-abu putih, 1 (satu) kaos hitam dan uang tunai sebesar Rp 2000 ( dua ribu rupiah ). Sebagai motif dari kedua pelaku hanya untuk mendapatkan uang milik korban guna kebutuhan hidup.

Korbannya Maradu Hutapea, warga Huta Imbaru, Kelurahan Simamora, Kecamatan Tarutung,  Kabupaten Tapanuli Utara sedang tidur di teras Toko Roti tersebut. 

Tiba-tiba datang kedua pelaku yang membuat korban terjaga dari tidurnya karena kerah bajunya  ditarik. Namun, korban mencoba meronta lalu kedua pelaku menendang dan memukul berulangkali. 

Melihat korban menggengam uang ditangan kiri kedua pelaku terus saja menganiaya sehingga tangan kirinya itu terlepas dan pelaku mengambil uangnya. 

Hingga akhirnya kejadian itu pun viral di Medsos. Kapolres lalu mengambil langkah dengan memberi perintah penangkapan kepada Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung sekaligus melakukan pengecekan terhadap kejadian di TKP atas kebenarannya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini