|

Polda Periksa Kadis Kesehatan Soal Saluran Dana ZIS

Kadis Dinkes Yunasri. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Aceh Tengah : Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah Yunasri penuhi panggilan Subdit II/Tipid Fismondev, Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jum’at (20/10/2023). 

Yunasri membantah jika pemanggilan dirinya terkait kasus korupsi dana ZIS. Bahkan dirinya tidak mengetahui dana ZIS yang dia kelola.

" Korupsinya dimana, hanya sumbernya yang tidak diketahui, justru pihak Polda Aceh menanyakan, apakah tahu dana ZIS digunakan untuk membayar program di Dinkes, ya jelas kami tidak tahu, itu saja," ungkapnya. 

Bahkan, untuk proses pengajuan berkas dan kelengkapan dokumen melakukan pembayaran kegiatan lengkap. Hanya terkait sumber keuangan yang tidak diketahui.

" Ini bukan masalah korupsi, apalagi menyelewengkan dana zakat, hanya ditanya apakah ada menggunakan," tuturnya. 

Yunasri menyebut panggilan Polda Aceh itu hanya meminta keterangan biasa terkait anggaran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) 2022. 

" Hanya dimintai keterangan biasa sehubungan dengan dana Baitul Mall yang digunakan untuk pembayaran program yang ada di Dinkes," katanya pada pers, Sabtu (21/10/2023). 

Yang jelas, tambahnya, Dinkes hanya ditanya tentang tahu atau tidak soal dana ZIS yang telah digunakan untuk membayar kegiatan di tubuh dinas tersebut.

" Ya saya tidak tahu, karena, apapun itu, Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan, keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Lalu dilakukan pembayaran. Selesai, kita tidak tahu sumber uang nya dari mana," paparnya.

Usulan pencairan dana diakomodir oleh pihak Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) dan  telah melakukan pembayaran ke dinas.

Anggaran yang dimaksud kata Yunasri berupa kegiatan, seperti Kesling, pembayaran untuk tenaga kesehatan BOK dan sejumlah kegiatan lainya.

Ditanya terkait total anggaran ZIS yang dikelola Dinkes di tahun 2022, ia sendiri tidak mengetahui.

" Kalau untuk total nya saya tidak tau, kemarin hanya dua sample yang dimintai dokumen, seperti bagaimana prosedur kegiatan, surat pernyataan, SPM dan SP2D. Prinsipnya hanya ini yang dipertanyakan,” lukas Yunasri.

Ia membawa sejumlah dokumen untuk memenuhi panggilan Polda Aceh. Dalam surat panggilan, Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat  dengan cara mengalihkan dana Zakat, Infak dan atau Sedekah untuk membiayai kegiatan pada dinas kesehatan.

Disebutkan dalam surat panggilan dirinya diminta untuk menjabarkan pengelolaan dan atau tidak melakukan pendistribusian Zakat sesuai dengan ketentuan. 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 jo pasal 25 dan atau pasal 40 jo pasal 37 Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2022- 2023. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini