|

Kotak Infak Dilarikan Dari Rumah Makan, Satu Dari Dua Tersangka Diringkus

salah seorang tersangka yang diamankan petugas dengan BB kotak amal. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- B Aceh : Personil Satreskrim Polres Aceh Besar mengamankan salah seorang tersangka dari dua pencuri tabungan infak/celengan musalla di Rumah Makan Aceh Jaya, Desa Suka Muia, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar pada Minggu (08/10/2023). 

Tersangka berinisial CNF (19) diringkus di Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Minggu sore. 

Usai beraksi kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan mobil Avanza hitam BL 1577 LN. Namun CNF berhasil diamankan, sedangkan rekannya kabur. 

Hal itu dikatakan Kapolres AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Iptu Subihan Afuan Ardhi pada pers, Senin (09/10/2023). 

Ia mengatakan CNF adalah warga Perumahan Ujung Batee, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar 

Pihaknya mendapat informasi warga yang melapor ke piket Polsek Lembah Seulawah tentang terjadinya pencurian uang kotak amal milik musalla di Rumah Makan Aceh Jaya. 

Pelaku diduga membawa kabur kotak amal itu menggunakan mobil Avanza hitam BL 1577 LN ke arah Medan. 

Kemudian, petugas Polsek Lembah Seulawah meminta bantuan Polsek Mutiara yang sedang melaksanakan PAM jalan untuk mencegat mobil dimaksud.  

" Sedangkan Unit Res Intel dalam penjagaan Polsek Lembah Seulawah beserta Opsnal Reskrim Polres Aceh Besar yang dibantu oleh masyarakat tetap mengejar pelaku," ungkap Kasat Reskrim. 

Tak butuh waktu lama, CNF berhasil diringkus sementara temannya berhasil melarikan diri ke perkebunan warga. 

" Dari tangan pelaku kita mengamankan uang Rp 650 ribu hasil curian, satu kotak amal, satu tang, STNK serta mobil yang mereka gunakan dan satu handphone," sebut Kasat Reskrim. 

Kini satu pelaku yang diamanakan itu menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan rekannya yang kabur masih diburu. (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini