|

Kantongi Sabu, IRT Diamankan Tim Opsnal Resnarkoba

tersangka narkoba jenis sabu. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Sibolga : Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diungkap Polres Sibolga di Desa Aek Muara Nibung Lk. IV, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (03/10/2023). 

Tersangka berinisial EH (43) perempuan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Desa Aek Muara Nibung, Lk IV, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sementara barang bukti (BB) yang disita termasuk 1 (satu) kotak biru berisi 6 paket kecil sabu berat 1,04 gram, serta uang tunai Rp 300.000 hasil dari penjualan sabu. 

Kasat Narkoba AKP Sugiono, kejadian bermula saat tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap seorang perempuan yang diduga memiliki narkotika sabu di Desa Aek Muara Nibung, Lk IV, Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Hasil penyelidikan terhadap EH (43) yang saat itu berada di warung miliknya. Setelah dilakukan introgasi, yang bersangkutan mengaku memiliki sabu yang disembunyikan dalam kantong celana. 

EH juga mengungkap sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G beralamat di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

" Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI/2009 tentang narkotika. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini