|

Diduga Merudapaksa Santriwati Selama 3 Tahun, Pimpinan Dayah Dilaporkan Ke Polisi

(foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Langsa : Pimpinan sebuah Dayah/sekolah agama di Kota Langsa berinisial MR diduga melakukan rudapaksa berulang kali terhadap santriwati selama tiga tahun. 

Rudapaksa terhadap korban tersebut yang masih di bawah umur terjadi sejak berusia 15 pada 2021 sampai 2022 dan kini sudah 18 tahun.

Informasi diperoleh pada Senin (16/10/2023), pelaku seorang pimpinan dengan jabatan sebagai Mudir.  

Perbuatan mesum itu dilakukan berulang kali oleh yang bersangkutan di lingkungan tempat belajar yang berkedok masa ta’aruf terhadap para santriwati dengan dalih hendak dijadikan istri karena pelaku seorang duda.

Bahkan, ironisnya para korban dirudapaksa di area mushala, ruang ulama dan kantin, di bawah ancaman. Pelaku juga merupakan caleg dari salah satu partai lokal Dapil Langsa Kota. 

Kini, kasusnya telah dilaporkan ke Polres Langsa dengan Surat Laporan Nomor : STTLP/186/X/2023/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tertanggal 10 Oktober 2023 dan Nomor :  STTLP/187/X/2023/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 10 Oktober 2023. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini