|

Berkat Laporan Masyarakat Satres Narkoba Ciduk Tersangka

tersangka narkoba dan barang bukti yang diamankan petugas. (foto : dok ) 

INILAHMEDAN
- Langkat : Satres narkoba Polres Langkat mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu di Perkebunan Sawit (lapangan sepak bola), Desa Sawit Sebrang, Langkat pada Rabu sore (11/10/2023). 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Herdiyanto membenarkan hal tersebut, Jumat (13/10/2023). " Pelaku berinisial SA (34), warga Desa Sawit Sebrang," sebutnya. 

Selain pelaku turut pula disita barang bukti berupa, 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 0,40 gram dan 1 Honda Supra X 125 hitam tanpa plat. 

Kasat AKP Herdiyanto juga menjelaskan awal mula pelaku tertangkap oleh personil dipimpin Kanit I Ipda M Yasir Parinduri yang sebelumnya mendapat laporan masyarakat. 

" Ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di perkebunan sawit di dekat lapangan sepak bola Desa Sawit Seberang," katanya. 

Dibagian lain, Kasihumas menegaskan Polres Langkat dan jajaran tetap berkomitmen dalam memberantas para pelaku penyalah gunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Langkat. (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini