|

Simpan Sabu, Pria Pengangguran 'Digaruk' Dipenginapan Pelangi

Tersangka dan BB narkoba jenis sabu. (foto : dok)  

INILAHMEDAN - Simalungun : Petugas Polsek Perdagangan mengamankan/'menggaruk' pria MN (40) karena memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis shabu, Selasa malam (05/09/2023). 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, membenarkan adanya informasi tersebut saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi bersama unsur forum pimpinan daerah kabupaten di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Kecamatan Pamatang Raya, pada Kamis (07/09/2023). 

" Saya sebagai Kapolres Simalungun, ingin menyampaikan imbauan kepada masyarakat, penyalah gunaan narkoba menjadi perhatian kita bersama. Kepada seluruh masyarakat Simalungun, mari kita bersama-sama berjuang melawan penyebaran narkoba di lingkungan kita," imbuhnya. 

Pihaknya, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga dapat membantu aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan pelaku. 

" Marilah kita dukung terus kinerja Polri dalam melawan narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba," tambahnya. 

Kepada para orang tua, harap melakukan pengawasan yang ketat terhadap perkembangan anak dan lingkungan sekitarnya. 

Bila menemukan ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib dan kepada para pemuda, hindari dan tolak segala bentuk pengaruh penyakit masyarakat seperti narkoba. 

Sementara, Kapolsek Perdagangan AKP Julipan Panjaitan, kronologi penangkapan pria yang diduga menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu di kamar 25 Penginapan Pelangi, Huta I Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,45 gram, satu plastik klip besar berisi 80 plastik klip kosong, dua unit ponsel merek Vivo dan Nokia, serta uang tunai sejumlah Rp 218.000. 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan MN(40). Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang melakukan pengintaian dan penggerebekan. 

Setelah di introgasi, MN(40) mengakui bahwa diduga narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki di daerah Perlanaan. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini